Demi Ritual Kenali Jati Diri, Guru ini Cabuli Tiga Siswinya di Pinggir Sungai Selama Tiga Malam

Demi Ritual Kenali Jati Diri, Guru ini Cabuli Tiga Siswinya di Pinggir Sungai Selama Tiga Malam
Seorang guru honorer kesenian berinisial AM ditangkap anggota Polsek Taman, Madiun, di rumahnya, Kamis (31/8/2017) malam.
Warga Pilangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang mengajar di sekolah menengah kejuruan negeri di Kota Madiun ini ditangkap polisi alasannya dilaporkan atas tindakkan pencabulan terhadap tiga orang siswinya.
Kapolsek Taman, Kompol Agus Suharyono mengatakan, yang bersangkutan dilaporkan ketiga orangtua siswa pada Kamis (31/8/2017) siang. Pada hari itu juga, setelah adanya laporan polisi bergerak menangkap pelaku.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya," kata Agus, ketika ditemui di Polsek Taman, Senin (4/9/2017) sore.
Berdasarkan keterangan pelapor, tindak pencabulan itu dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada malam hari, dengan tiga korban yang berbeda. 
Pencabulan pertama dilakukan pada 21 Agustus 2017, agresi bejat kedua 22 Agustus, dan perbuatan cabul ketiga, Jumat 23 Agustus 2017.
"Semuanya dilakukan pada malam hari, sekitar 19.30 WIB," jelasnya.
Tempat yang dipilih tersangka melaksanakan agresi bejatnya yaitu pinggir sungai atau tanggul sungai Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Modusnya, kata Agus pelaku mengajak muridnya ke sungai dengan alasan untuk melaksanakan upacara ritual, untuk mengenali jati diri mereka.
Setelah itu, korban dirayu dan diajak ke sungai, kemudian diraba-raba.
Kasus pencabulan itu risikonya dapat terbongkar, setelah para korban saling bercerita satu sama lain mengenai perbuatan bejat guru karawitan di sekolah terhadap mereka.
"Akhirnya mereka melapor ke sekolah. Kemudian orangtua mereka melapor ke polisi," tegasnya.
Menurut Agus, guru kesenian berinisial AM itu bukanlah guru tetap di sekolah tersebut. AM yang sudah beristri namun tidak memiliki anak ini sengaja disewa sekolah untuk mengajar ekstrakulikuler kesenian.
"Dia gres saja bekerja di sekolah itu, tersangka dipanggil untuk melatih bawah umur sebelum program 17 Agustus kemarin," terangnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun Kota.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal pemberian anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," imbuhnya.


Buat lebih berguna, kongsi:
close