Kasihan! Sepanjang Hidupnya Pria di Bantul Ini Dipenjara Dalam Kandang oleh Keluarganya

Kasihan! Sepanjang Hidupnya Pria di Bantul Ini Dipenjara Dalam Keluarga oleh Keluarganya
Pria berbaju hitam dan bercelana pendek itu tampak terduduk di atas bantalan bagor putih dalam sebuah sangkar yang ukurannya tidak terlalu besar dan pintu yang terikat rapat, Jumat (11/8/2017).
Pria tersebut berjulukan Tamrin, warga Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu.
Tamrin yang berusia 40 tahun itu harus mengabiskan kesehariannya di dalam sangkar di tengah pekarangan itu.
Praktis tidak ada acara berarti yang ia lakukan, ketika dikunjungi kemarin Tamrin hanya bermain dengan batang daun pisang.
Pria yang sudah semenjak kecil tidak mampu bicara dan diketahui memiliki retardasi mental ini harus dikandang oleh keluarganya.
Tamrin dari info yang didapat sudah semenjak lama dimasukan ke sangkar yang menyerupai sangkar sapi itu.
Tamrin dipasung oleh keluarganya biar yang bersangkutan tidak pergi dari rumah.
Sebenarnya letak sangkar erat dengan rumahnya, yang hanya berjarak sekitar 20 meter.
Ketika Tribun Jogja (Tribunnews.com Network) melangkah ke sangkar dan bangkit di luar pagar kandang, Tamrin hanya melongo dan sesekali tersenyum sembari memainkan pelepah pisang yang menjadi mainanya.
Tamrin hidup bersama dengan keluarganya di rumah tersebut, ia tinggal bersama kakak perempuannya dan ibunya.
Sedianya kemarin, Tamrin akan dibawa untuk menerima pengobatan di RS Grashia, namun pihak keluarga belum mengizinkan Tamrin dibawa oleh petugas.
Pihak keluarga pun mengklaim bahwa Tamrin hanya dimasukan dalam sangkar ketika siang hari, sementara ketika malam Tamrin dibawa masuk ke rumah.
Selain itu Tamrin dimasukan ke sangkar ketika ditinggal pergi oleh keluarganya.
Keluarga beralasan bila tidak dikandang, maka Tamrin akan pergi keluar terutama untuk mencari ibunya.
"Tamrin tetap diberi makan dan juga kalau malam masuk ke dalam," kata Sri Lestari kakak Tamrin ketika menemui petugas.
Sri pun mengatakan bahwa yang bersangkutan terkena penyakit diabetes, itu pula yang dikhawatirkan bila Tamrin bebas tidak dikandang.
Saat ditemui petugas Sri pun menolak bila adiknya harus dibawa. Sri pun mengelak bila disebut melaksanakan pemasungan terhadap adiknya itu.
Ketika ditanya kenapa tidak dimasukan di dalam rumah, Sri menyebut bahwa Tamrin sering buang air sembarangan dan dianggap mengurangi kenyamanan terutama ketika ada tamu.
Sementara itu Kepala Dukuh setempat, Warjono mengatakan bahwa semenjak kecil kondisi Tamrin sudah menyerupai itu.
"Dikandangkan ketika ibunya mau nyambut damel (bekerja)," kata Warjono yang juga mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara itu apa yang dilakukan kepada Tamrin yaitu hal yang tidak dibenarkan dan juga melanggar hak asasi manusia.
Penempatan di dalam sangkar juga dianggap tidak manusiawi dan masuk dalam kategori pemasungan serta melanggar HAM.
Anggota tim Stop Pemasungan DIY dari Polda DIY, Kompol A Djaenawan, mengatakan tindakan pemasungan gotong royong mampu dikenakan pidana.
Karena melanggar UU RI nomor 18 tahun 2014 wacana kesehatan jiwa.
Pihaknya bersama instansi terkait berupaya untuk mengevakuasi Tamrin untuk mampu dirawat dengan layak di RS dan menerima rehabilitasi di panti sosial yang terletak di Kalasan.
"Karena pada 2019 ditargetkan tidak ada orang yang dipasung lagi di Indonesia," katanya.
Kemarin pihak terkait melaksanakan pertemuan dengan perwakilan keluarga untuk membahas mengenai nasib dari Tamrin.
Pihak terkait dalam hal ini dari Dinsos dan dari Kepolisian menunjukkan pemahaman terkait dengan upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada perwakilan keluarga.
Namun dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kapolsek Sedayu, Kompol Moch Nawawi ini pihak keluarga belum memutuskan.
Kapolsek mewakili Muspika berharap Tamrin mampu menerima solusi terbaik dan mampu direhabilitasi.
Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Napza,Dinas Sosial PPPA Bantul Arfin Munajah mengatakan bahwa niatan untuk mengevakuasi Tamrin yaitu untuk membantu permasalahan keluarga.
Nantinya yang bersangkutan akan dibawa ke RS Grashia untuk diperiksa dan kemudian akan dilatih di panti biar yang bersangkutan mampu mandiri.
Tamrin yang masih masuk dalam usia produktif ini pun yaitu satu dari empat kuota dari Kabupaten Bantul untuk menerima rehabilitasi sosial melalui panti sosial di Kalasan.
Tamrin juga mampu kembali ke keluarganya nantinya setelah melalui proses rehabilitasi.
"Nantinya dalam panti, Thamrin akan menerima pelatihan dan pemulihan fungsi sosial," katanya.


Buat lebih berguna, kongsi:
close