Pernyataan dituangkan dalam surat tenang di atas materai 6000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi yang berkompeten.
Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian Susanto, Saat dikonfirmasi Minggu (3/9/2017) pihaknya membenarkan adanya kasus peng-uploapan foto bugil oleh warga Desa Sari Mulia yang di selesaikan ditingkat desa melalui sidang adat.
“Ya benar, pelaku BI yang mengunggah foto bugil telah diselesaikan melalui sidang etika di tingkat desa," kata Kapolsek
Pasalnya BI mengunggah foto syur mantan pacarnya, RA (15) yang berstatus siswi SMPN Tebo, warga Rimbo Ilir.
Menurut data yang dihimpun tribunnews.com peristiwa pengunggahan foto bugil mantan pacar berawal ketika pelaku diputuskan kekerabatan cintanya dengan korban.
Hal ini pun membuat heboh media sosial, Facebook.
Merasa tak senang foto bugil diunggah media sosial, keluarga korban melaporkan pelaku ke Kantor Desa Sari Mulia.
Akhirnya, pihak desa menyidang pelaku secara etika bertempat di rumah orang renta korban, Sabtu (2/9/2017).
Sidang etika ini dihadiri pribadi oleh ketua Lembaga Adat Suyatno, Kades Sari Mulia Kardianto, Babinkamtibmas Brippol Hotler Kristopel Penjaitan, Babinsa Serda Misnadi, Sekdes Triono, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Agama, tokoh perjaka dan lainnya.
Pada persidangan etika tersebut disepakati perdamaian keluarga yakni, korban memaafkan pelaku, dan pelaku meminta maaf tidak mengulangi perbuatannya lagi serta harus menghapus poto bugil yang di unggah di medsos.
Pernyataan dituangkan dalam surat tenang di atas materai 6000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta saksi yang berkompeten.
Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian Susanto, Saat dikonfirmasi Minggu (3/9/2017) pihaknya membenarkan adanya kasus peng-uploapan foto bugil oleh warga Desa Sari Mulia yang di selesaikan ditingkat desa melalui sidang adat.
“Ya benar, pelaku BI yang mengunggah foto bugil telah diselesaikan melalui sidang etika di tingkat desa," kata Kapolsek.
Kades Sari Mulia Kardianto, ketika dikonfirmasi pihaknya tidak membantah warganya berinisial BI meng-upload foto bugil bekas pacarnya yang sama-sama warga Sari Mulia.
Namun kasus tersebut belum sempat ke ranah hukum, dapat diselesaikan dengan sidang etika tingkat desa.
“Betul pelaku sudah disidang adat, dan sekarang tidak ada permasalahan lagi.”jelas Kades
Hal senada disampaikan Babinsa Serda Misnadi, adanya kasus mengunggah foto bugil oleh BI jawaban diputus pacarnya tapi kasus tersebut sudah di selesaikan ditingkat desa.
“Saran bagi pengguna akun Facebook dan lainnya jangan melanggar aturan dalam mengunggah foto bugil yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain alasannya yakni pelakunya dapat dihukum berat, baik secara KUHAP maupun undang undang IT," kata Serda Misnadi.
Buat lebih berguna, kongsi: