TKW Cantik yang Menghilang dari Tempat Spa di Turki, Kini Terkuak, Ternyata Begini Nasibnya . . .


TKW Cantik yang Menghilang dari Tempat Spa di Turki, Kini Terkuak, Ternyata Begini Nasibnya . . .

Pasca diberitakan terkait Ni Nyoman Yanti, tenaga kerja wanita asal desa Songan, Kintamani, Bangli, Bali yang meninggalkan daerah kerjanya beberapa waktu lalu, Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli menggelar pertemuan bersama pihak-pihak terkait untuk menentukan nasib Yanti, Senin (11/9/2017).
Selain menghadirkan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, dihadirkan pula PT Anugerah Usaha Jaya selaku pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PPTKIS), beserta pihak keluarga yang dihadiri oleh I Ketut Cukup selaku ayah Ni Nyoman Yanti dan pamannya, I Ketut Metu Kamajaya.
Dibenarkan oleh I Putu Miasta, selaku Direktur Utama PT Anugerah Usaha Jaya Cabang Bali bahwa Ni Nyoman Yanti meninggalkan daerah kerjanya di Keyf Wellness Spa, Manavgat Turki pada tanggal 28 Agustus lalu.
“Hanya saja, mengenai legalisasi Yanti bila dirinya tidak mendapat gaji, tidak benar adanya. Sebab di daerah spa tersebut setidaknya terdapat 12 TKW asal Indonesia, yang lima orang di antaranya dari PT AUJ dan dari PT lainnya sebanyak tujuh orang, namun hanya Yanti yang mengaku tidak mengapat gaji,” ucapnya.
Dilanjutkan Miasta, Pihak PT AUJ pun memiliki bukti lainnya, yakni berupa kwitansi pembayaran angsuran kredit oleh Ni Nyoman Yanti per tanggal 25 Juli 2017, sebesar Rp 6 juta yang otomatis melunasi seluruh kredit keberangkatan Yanti sebesar Rp 15 juta.
Penjelasan mengenai kaburnya Yanti dari daerah kerja, imbuh Miasta, tidak lain alasannya ialah Yanti terhasut dengan iming-iming bekerja di daerah yang lebih bagus, dengan gaji yang lebih tinggi. Meskipun tanpa paspor atau ilegal.
“Hal tersebut kami ketahui dari salah seorang TKI di Turki berjulukan Ni Made Yuni Ermawati. Yanti termakan dengan iming-iming gaji besar, walaupun tanpa paspor. Nantinya beliau (Yanti) dijanjikan akan dibantu mencari paspor oleh salah seorang pria asal Turki yang tidak lain ialah pacarnya. Inilah yang diduga menjadikan Yanti memberanikan diri untuk meninggalkan daerah kerjanya,” terang Miasta.
Lanjutnya, dengan adanya problem Yanti yang meninggalkan daerah kerjanya di Turki, terang melanggar surat perjanjian pasal 10 yang mana berbunyi ‘apabila Pihak Kedua (Ni Nyoman Yanti) melarikan diri, pindah perusahaan/majikan selama masa penempatan, maka semua resiko menjadi tanggung jawab penuh secara eksklusif pihak kedua’.
Namun, pihak PT AUJ telah bertindak dengan melaporkan hal tersebut via surat elektronik kepada BP3TKI Denpasar, Disnaker Bangli, BP2TKI Jakarta serta ke Kedutaan Indonesia di Turki semoga dibantu memulangkan TKI yang bersangkutan.
“Ini bertujuan untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Adapun mengenai keluhan-keluhan menyerupai tidak mendapat libur, pihaknya sudah semenjak dini menjelaskan kepada para calon TKI untuk bersiap dalam segala resiko akan lembur sampai tidak menerima libur.
“Sebelumnya sudah kami jelaskan, sistem kerja di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. Mengenai problem libur ini pun sudah kami jelaskan yang hanya mendapat libur satu kali dalam sebulan.
"Adapun bila sedang ramai pengunjung, maka kandidat harus merelakan liburnya, namun tidak menerima gaji. Sebab para kandidat sudah mendapat fee setiap kali menangani pelanggan, yakni sebesar US 1 per pelanggan. hal ini berlaku bagi semua terapis bukan hanya dari Indonesia saja. Dan terkait penjelasan ini, para kandidat TKI kami sudah baiklah ,” tuturnya.
Disinggung mengenai biaya keberangakatan tiap TKI, biayanya sebesar Rp 15 juta yang sudah termasuk paspor, medical checkup, visa kerja, serta asuransi.
Sementara pendapatan terapis spa di Turki, dibeberkan oleh Miasta, tiap terapis menerima gaji sebesar US 500 (sekitar Rp 6,5 juta) per bulan plus US 1dolar per treatment. Dan sudah mendapat kemudahan berupa daerah tinggal serta satu kali makan.
“Dalam satu hari tiap terapis mampu melayani sampai 20 pelanggan. adapun dengan kaburnya Yanti ini, tentu melanggar perjanjian kerja antara perusahaan dan kandidat, dan dikenakan pinalti sebesar US 2500, dan yang bersangkutan sudah menyanggupi,” ucapnya.
Dari pertemuan tersebut, semua pihak menyetujui bila Ni Nyoman Yanti akan dipulangkan kembali ke Indonesia.
Karena selain ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dampak dari permasalahan ini ialah blacklist dari perusahaan kepada pihak penyalur dengan tidak diberikan kuota untuk menyalurkan terapis spa ke depannya.

Buat lebih berguna, kongsi:
close